Revisi Perda Air Tanah, DPRD Kalsel Sinkronkan Persepsi Antarinstansi

 

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah SKPD di DPRD Kalsel, Rabu (4/3/2026)


OKEJA.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (4/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Kalsel tersebut dipimpin Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, serta dihadiri anggota pansus bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

RDP ini merupakan pembahasan awal dalam rangka menghimpun masukan teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memperkuat substansi revisi regulasi pengelolaan air tanah di Kalsel.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengatakan pembahasan awal difokuskan pada penyamaan persepsi antarinstansi agar perda yang disusun tidak menimbulkan persoalan lintas sektor di kemudian hari.

“Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SKPD terkait. Catatan utama adalah menyelaraskan pemahaman agar perda ini nantinya tidak menimbulkan persoalan antarinstansi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap perubahan perda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan air tanah di daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis yang lebih rinci sebagai turunan dari perda yang direvisi.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Annas, menegaskan bahwa penyusunan perda diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam proses perizinan.

“Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi yang ditetapkan,” katanya.

RDP tersebut turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel.

Melalui pembahasan ini, Pansus III DPRD Kalsel menargetkan perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Penulis : Akhmad

Editor : Fahri

Lebih baru Lebih lama