OKEJA.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menggelar rapat bersama mitra kerja, Rabu (4/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin dengan agenda penyamaan sudut pandang terkait kerangka raperda yang akan disusun.
Agus menjelaskan, raperda tersebut merupakan perubahan dari peraturan yang sudah ada, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Dalam raperda ini nantinya akan diatur terkait peran pemerintah daerah agar program Corporate Social Responsibility (CSR) benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan nantinya diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar program CSR dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan pelaksanaan CSR di Kalsel menjadi lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Nadia
Editor : Fahri
