GDPK Jadi Arah Pembangunan Kependudukan Kalsel hingga Dua Dekade

 

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan di Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026)


BANJARBARU – Arah pembangunan kependudukan tidak hanya berbicara tentang jumlah penduduk. Kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan keluarga, mobilitas penduduk, hingga akurasi data kependudukan menjadi bagian penting dalam menentukan wajah pembangunan daerah di masa depan.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), Kalimantan Selatan (Kalsel) menyiapkan arah kebijakan demografi hingga dua dekade mendatang.

Regulasi tersebut menjadi kerangka strategis pembangunan kependudukan yang mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk, pembangunan kualitas keluarga, serta penataan data dan administrasi kependudukan.

Hal tersebut menjadi fokus Anggota Komisi I DPRD Kalsel Dirham Zain saat menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang GDPK di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).

Menurut Dirham, perencanaan kependudukan yang matang menjadi bagian penting dalam memastikan pertumbuhan penduduk dapat menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru menimbulkan persoalan sosial di masa depan.

Ia menilai penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.

“Kita ingin memastikan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga benar-benar terencana dan terintegrasi,” ujar Dirham.

Menurutnya, kebijakan pembangunan kependudukan perlu diterjemahkan hingga ke tingkat kelurahan agar pelaksanaan program dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Dengan perencanaan yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih tepat dalam menentukan prioritas pembangunan, pelayanan publik, hingga penyediaan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Lurah Guntung Manggis Rajianoor Yahya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Perda GDPK di wilayahnya.

Ia menilai pemahaman terhadap arah pembangunan kependudukan dapat membantu pemerintah kelurahan dan perangkat RT/RW dalam menyusun program pelayanan masyarakat.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan program pemerintah sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Data kependudukan yang akurat menjadi acuan penting dalam menyusun pelayanan bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap informasi yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat menjadi bekal bagi aparatur kelurahan dan masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berbasis pada kondisi dan kebutuhan penduduk.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Banjarbaru Ady Santana menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan kependudukan.

Menurutnya, pemerintah dan DPRD membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar kebijakan yang telah disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ia menilai sinergi antara pemerintah, legislatif, dan lembaga kemasyarakatan menjadi salah satu kunci agar manfaat GDPK dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, pelaksanaan Perda GDPK diharapkan tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi panduan dalam menghadapi perubahan dan dinamika kependudukan di masa mendatang.(Okeja

Lebih baru Lebih lama