Komisi II DPRD Kalsel Siapkan Perubahan Perda Pajak

 

Komisi II DPRD Kalsel saat melakukan studi komparasi perpajakan ke DPRD Provinsi Jawa Timur

OKEJA.COM, SURABAYA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka studi komparasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bidang ekonomi dan keuangan, khususnya sektor perpajakan, Senin (5/1/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah sekaligus merespons berbagai persoalan perpajakan yang dirasakan masyarakat.

Rombongan Komisi II DPRD Kalsel dipimpin Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, didampingi anggota komisi serta staf pendukung.

Setibanya di DPRD Provinsi Jawa Timur, rombongan diterima oleh Suntono selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait.

Muhammad Yani Helmi menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali referensi dan masukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menilai berbagai keluhan masyarakat terkait pajak perlu dijawab melalui regulasi yang tepat, tidak memberatkan, namun tetap menjaga kemandirian fiskal daerah.

“Pada 2026 kami merencanakan perubahan Perda terkait pajak dan retribusi. Kami ingin memastikan kebijakan perpajakan ke depan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak, tanpa mengesampingkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami sejumlah kebijakan perpajakan yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur.

Pembahasan meliputi dasar penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mekanisme pemungutan, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, hingga pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan perpajakan.

Diskusi juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, dibahas pula strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif, penyederhanaan administrasi, dan sosialisasi berkelanjutan.

Komisi II DPRD Kalsel menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Penulis : Nadia

Editor : Fahri

Lebih baru Lebih lama